Wartawan Harus Bebas dari Intimidasi
Busriadi
Opini
Oleh : Busriadi
Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik yang tercetak maupun elektronik. Intimidasi adalah tindakan menakut-nakuti, terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu, gertakan, atau ancaman.
Bentuk intimidasi inilah dialami wartawan di Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Joni Banne Tonapa, terkait adanya pelemparan terhadap mobil kendaraan disaat jam istirahat karena telah melakukan peliputan aksi sengketa lahan.
Atas kasus pemberitaan itu pula, dirinya dimintai sebagai saksi di Polres Mamuju utara. Padahal, profesi pers telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 dan dijamin dalam menjalankan tugasnya.
Akibat teror ancaman dan intimidasi yang dilakukan oknum tidak bertanggung yang dialami oleh kontributor MNC Tv, mendapat kecaman keras dari beberapa insan pers di Sulawesi Barat (Sulbar). Mulai dari media cetak, elektronik, dan online. Diantaranya, Mamuju, Majene dan Polman dengan melakukan aksi solidaritas menentang aksi teror terhadap wartawan itu.
Mereka menuntut, aparat penegak hukum dari Kepolisian di Matra untuk bergerak cepat, mengusut tuntas oknum pelaku teror yang telah melakukan pengrusakan kendaraan milik wartawan tersebut ketika melakukan peliputan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, mereka juga menuntut agar Polda Sulbar segera menuntut aksi teror dan intimidasi tersebut.
Seharusnya seluruh lapisan masyarakat di Indonesia khususnya di Provinsi ke 34 ini, harus memahami bahwa sesuai
UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.
Menurut penulis, profesi yang "mulia" ini juga, bukan kali pertama yang dialami bagi pelaku insan pers. Masih banyak kejadian-kejadian serupa. Misalnya, Jurnalis di Majene dari harian media cetak di Sulbar, pada bulan Oktober tahun 2015 lalu mendapat pengeroyokan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Memasuki tahun 2016, pada bulan April lalu wartawan harian yang juga dari media cetak dihalang-halangi mengambil gambar saat melakukan peliputan pembangunan tanggul Pantai Batu Gajah di Kecamatan Malunda.
Bahkan Agustus 2016 kemarin, wartawan kembali mendapatkan kekerasan dari oknum TNI ketika melakukan peliputan bentrokan warga di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia dengan TNI Angkatan Udara pecah dan menimbulkan korban dua orang wartawan.
Sontak adanya intimadasi ini, wartawan di Sulbar juga melakukan aksi solidaritas dan mengutuk keras kekerasan tersebut.
Semoga tulisan singkat, yang menimpa se-profesi kami di tanah Malaqbi, bisa cepat terselesaikan dan mendapat tanggapan dari Dewan Pers serta pihak Kepolisian segera menangkap pelaku teror. Karena dari kejadian seperti inilah kredibilitas dan profesionalisme dari Kepolisian kembali diuji. (*)
Komentar
Posting Komentar